VISI
Menjadi Rumah Sakit Daerah yang terpercaya, inovatif dan berkeadilan ”
MISI
Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, profesional dan berorientasi pada pasien
MOTO
PEDULI (Promotive Educated Love Innovatif)
TUGAS
RSUD Beriman Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian, dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan
TUJUAN
RSUD Beriman Balikpapan memiliki tujuan sebagai berikut:
- Terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
- Meningkatnya profesionalisme tenaga medis dan non medis Rumah Sakit;
- Meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada pasien;
- Terwujudnya tata kelola rumah sakit yang baik;
- Terselenggaranya pusat pelayanan gigi, perempuan dan anak;
- Terwujudnya kerjasama dengan institusi pelayanan kesehatan, pendidikan dan swasta;
- Terselenggaranya konsep Green Hospital.
SASARAN
RSUD Beriman Balikpapan memiliki sasaran sebagai berikut:
- Standarisasi sumber daya kesehatan rumah sakit;
- Terselenggaranya pelayanan sesuai standar akreditasi;
- Peningkatan akses informasi masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit;
- Standarisasi tenaga medis dan non medis sesuai dengan kualifikasi;
- Peningkatan disiplin pegawai dalam penerapan budaya kerja;
- Terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien;
- Peningkatan kepuasan pasien;
- Pemenuhan standar infrastruktur manajemen dan organisasi;
- Tercapainya indikator kinerja rumah sakit;
- Pengembangan pusat pelayanan gigi;
- Pengembangan pusat pelayanan perempuan dan anak;
- Peningkatan jejaring kemitraan dengan institusi pelayanan kesehatan, pendidikan dan swasta;
- Peningkatan penyelenggaraan kegiatan konsep Green Hospital.
FUNGSI
RSUD Beriman Balikpapan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan.
- Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD.
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur dalam upaya peningkatan profesional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan.
- Pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelayanan medis.
- Pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelayanan keperawatan dan kebidanan.
- Pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelayanan penunjang medis.
- Pengelolaan ketatausahaan dan keuangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya