DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PPID
Dasar hukum utama pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [1, 2] (KLIK DISINI)
Pembentukan ini juga diperkuat dan diatur secara teknis oleh beberapa payung hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (KLIK DISINI)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KLIK DISINI)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (KLIK DISINI)