Gambaran Umum

  •  Letak Geografis

RSUD Balikpapan  terletak diwilayah administrasi Kota Balikpapan terletak di Jalan Mayjend. Sutoyo (Gunung Malang) Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tegah dan memiliki luas bangunan ± 6.330 m?2; yang terdiri dari 3 (tiga) lantai dan Luas Lahan ± 12.660 m?2;. RSUD Balikpapan berada di garis lintang 1°15'49.04"S dan garis bujur 116°50'51.48"T.

 

Adapun batas – batas lahan sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk dan hutan kota
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah penduduk
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mayjend. Sutoyo dan rumah penduduk.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah penduduk.

Lokasi RSUD Balikpapan

 

Topografi RSUD Balikpapan berada di lembah yang dikelilingi oleh perbukitan.

  • Sejarah Singkat

Rumah sakit ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan rujukan dalam era asuransi kesehatan sosial. Pada tahun 2007 dibuat Feasibilty Study yang dilaksanakan oleh Bappeda. dan dilanjutkan dengan pembuatan master plan dan UKL-UPL rumah sakit pada tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Pada tahun 2009 dibuat Detil Engineering Design (DED) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Proses pembangunan dilaksanakan secara multi years yang dimulai dilaksanakan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014. Pembangunan RSUD Balikpapan yang berlokasi di Jalan Mayjend. Sutoyo (Gunung Malang) Kelurahan Gunung Sari Ulu kecamatan Balikpapan Tengah.

 

Status lahan RSUD Balikpapan adalah milik pemerintah Kota Balikpapan. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Balikpapan, luas dan status lahan, kondisi lahan, aksesibilitas dimana lokasi tersebut merupakan jalan arteri sekunder, memudahkan masyarakat di wilayah barat, timur, utara dan selatan untuk mencapainya, kemudahan utilitas kota seperti listrik, PDAM, telepon dan pengangkutan sampah.

 

Pembangunan rumah sakit ini dilaksanakan di atas lahan seluas ± 12.660 m?2;.  Luas bangunan ± 6.330 m?2; dengan jumlah tempat tidur sebanyak 186 TT dibangun dalam 3 (tiga) lantai. Sesuai perencanaan awal pembangunan rumah sakit, dalam rangka memperbaiki sistem rujukan di Kota Balikpapan, melalui hasil kajian yang ada RSUD Kota Balikpapan yang dibangun adalah rumah sakit kelas “C” mengingat RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo milik Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Balikpapan adalah kelas “B”.

 

Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 ditetapkan menjadi RSUD Kelas C yang peresmiannya pada tanggal 10 Februari 2015 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Balikpapan yang ke-118. RSUD Balikpapan berkedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah Kota Balikpapan dibidang pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Pada Tahun 2015 diterbitkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan No. 188.45-67/2015 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan sebagai Rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Kemudian Tahun 2016 diterbitkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-426/2016 tentang Penetapan RSUD Balikpapan sebagai rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh.